Pajak |
Pertanyaan:
“Mohon infonya untuk simpanan deposito di Bank BCA apakah dikenakan pajak?”
Jawaban:
PT Bank Central Asia Tbk selaku perusahaan penyedia jasa keuangan sektor perbankan di Indonesia tentu tunduk dengan perundang-undangan khususnya di sektor finansial yang berada di bawah Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan.
Segala layanan dan produk yang diterbitkan oleh Bank BCA mengikuti ketentuan hukum yang berlaku termasuk pembayaran pajak baik oleh Bank BCA sendiri juga dari pihak nasabah.
Terkait pertanyaan di atas produk terkait produk simpanan Deposito Berjangka BCA yang sama akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan suku bunga yang diterima. Saat tanya-jawab ini dipublish pajak penghasilan dari nominal bunga deposito sebesar 20%, nominalnya bisa berubah di lain waktu mengikuti kebijakan yang berlaku.
Sebagai contoh nasabah menerima bunga simpanan Deposito Berjangka BCA sebesar Rp1.000.000 artinya pajak penghasilan yang dipotong sebesar Rp200.000 (20%).
Baca juga: Biaya Materai Pencairan Deposito Berjangka BCA
Bunga simpanan Deposito Berjangka BCA bisa ditransfer secara rutin setiap bulan ke rekening BCA sehingga nanti bisa digunakan transaksi. Transfer bisa juga ke rekening lain hanya saja akan dikenakan biaya administrasi.
0 Response to "Simpanan Deposito BCA Kena Pajak"
Posting Komentar